RADAR KAUR – Dalam upaya meningkatkan penjualan kendaraan listrik, pemerintah melakukan langkah dengan cara akan menaikan pajak kendaraan.
Padahal masyarakat di Provinsi Bengkulu masih banyak kendaraan yang tidak taat pajak. Apa lagi kini banyak motor grandong atau motor untuk ke kebun dan bisa dikatakan hampir sebagian besar tidak membayar pajak.
Bahkan kendaraan tersebut tidak memiliki nomor Polisi atau bahasa lainnya lebih dikenal dengan motor kosong alias bodong. Selain itu banyak juga menggunakan motor kosong untuk menjalankan atifitasnya sehari-hari.
Lantaran harga motor tersebut lebih murah dibandingkan dengan motor yang surat-suratnya lengkap. Sudah dipastikan bila motor tersebut tidak tidak membayar pajak.
BACA JUGA:Ajian Semar Mesem Solusi Diyakini Bisa Taklukan Penolakan Cinta, Ini Rapalnya
BACA JUGA:Tekan Jumlah Kecelakaan Pelajar, Berikut Langkah Satlantas Kaur
Bila pajak kendaraan naik, akan banyak lagi warga tidak membayar pajak. Lantaran kondisi ekonomi masih belum stabil. Sedangkan motor listrik belum banyak diminati oleh masyarakat. Sebab masyarakat masih memilih motor bukan listrik yang banyak dijual di pasaran.
Dikutip dari laman babelpos.com, dalam meningkatkan penjualan kendaraan listrik, pemerintah akan menaikan pajak kendaraan bermotor. Bahkan kendaraan listrik diberikan insentif.
Hal ini disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia saat memberikan sambutan di acara peresmian BYD di Taman Mini Indonesai Indah Kamis 18 Jahuari 2024.
Dikatakan, pemerintah segera menaikan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari pajak mobil dan pajak sepeda motor. Gunanya dapat meningkatkan penjualan kendaraan listrik karena kendaraan listrik.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Kaur Berkurang, Cek Jumlahnya
BACA JUGA:Ini Juga Wajib Dipatuhi Perokok Kaur, Selain Taati KTR
Adapun insentif kendaraan listrik antara lain untuk konversi sepeda motor listrik menjadi Rp 10 juta, pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta. Sedangkan insentif untuk mobil listrik diberikan pemerintah melalui keringanan pajak 0 persen.
“Pajak kendaraan akan dinaikan dalam waktu dekat namun untuk nominalnya beelum ditentukan. Kenaikan ini supaya masyarakat berpindah ke kendaraan listrik,” jelasnya.
Sedangkan, pajak mobil saat ini yang harus dibayar masyarakat adalah tarif BBN KB adalah 10 persen dan PKB 2 persen dari nilai jual mobil (NJKB).