RADAR KAUR – Kasus pembunuhan adik kandung Bupati Muratara, yakni Muhamad Abadi oleh dua terdakwa Arwandi (28) dan Ariansyah (35), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 17 Januari 2024. Di hadapan Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Siti Fatimah SH MH.
Terungkap beberapa fakta mengejutkan, dalam sidang kasus pembunuhan sadis terhadap korban M Abadi yang merupakan adik Bupati Muratara. Kasus yang cukup menyorot perhatian publik yang terjadi beberapa waktu lalu menjerat dua terdakwa kakak beradik Ariansyah dan Arwandi.
BACA JUGA:Ada Kuota Disabilitas, Berikut Jadwal Penerimaan Polri 2024Dikutip sumeks.disway.id, terdakwa Arwandi mengatakan sebelum kejadian dirinya mengaku sempat dikeroyok dan melaporkan kejadian pengeroyokan dirinya kepada istrinya.
“Saya dikeroyok, saya langsung pulang kerumah, menemui istri saya dan melaporkan ke kakak saya yang lagi kerja mengebor dan mengadu kalau saya dikeroyok oleh Diki dan Abadi,” kata Iswandi.
Ia menyampaikan, dirinya juga bicara ke istrinya, kalau ia dikeroyok dan istrinya bicara mentang-mentag lagi menjabat Bupati seenaknya ngebokin orang.
“Sudah melapor ke istri saya, saya langsung menemui kakak Ariansyah dan kakak saya langsung emosi mengajak ke lokasi kejadian menggunakan mobil,” kata saksi.
Sesampai di lokasi, kakaknya langsung manggil-manggil nama korban Diki untuk keluar.
“Dan terjadilah kejar-kejaran dan saya lihat korban Abadi sudah tergeletak, langsung saya bacok korban Abadi,” tutur terdakwa.
Ditanya Hakim kenapa korban sudah tidak berdaya, kenapa anda serang kepalanya.
“Karena harga diri, saya bacok kepala korban Abadi,” jawab terdakwa
Sementara itu terdakwa Ariansyah mengakui telah membacok korban Abadi sebanyak 4 kali dan menusuk perutnya satu kali, yang menusuk kepala korban Abadi itu Arwandi.
“Saya menusuk dan adek saya mencaca kepala korban dan langsung mengajak adek saya untuk kabur usai peristiwa tersebut,” kata terdakwa Ariansyah.
Lebih lanjut, Hakim menanyakan kepada terdakwa saat dipukul kursi.
“Kejam sekali kamu, kamu tidak dalam keadaaan mabuk kan,” tanya Hakim.
“Saya tidak mabuk yang mulia,” jawab terdakwa.