Pasal Perjanjian Pra Nikah, Istri Nekat Bunuh Suami

Rabu 17 Jan 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Etika
Editor : Daspan Haryadi

RADAR KAUR – Terungkap motif istri di Karawang Jawa Barat jadi otak pembunuhan suaminya Arif Sriyono yang ditemukan tewas pada Selasa 9 Januari 2024 malam. Tersangka yang bernama Ossy Claranita Nanda Tiar (32) merekayasa kasus kematian agar suami dianggap tewas karena begal.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Ossy memiliki dendam terhadap suami yang bernama Arif Sriyono sehingga merencanakan pembunuhan. Hubungan rumah tangga keduanya sudah retak lantaran Ossy memiliki selingkuhan.

Selain itu, dikutip disway.id, Ossy juga sakit hati tak pernah diberi nafkah dan sering dimarahi. Berawal dari rasa sakit hati karena menganggap suami tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga, Ossy Claranita Nanda Triar tega membunuh suaminya. 

BACA JUGA:Seperti Anak Ayam Kehilangan Induk, SDN 99 Kaur Belum Ada Kepsek

Lebih lanjut AKBP Wirdhanto menambahkan, tersangka Ossy dan korban memiliki perjanjian pra-nikah yang berisi pembagian harta ketika keduanya berpisah.

"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban," ujarnya.

"Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati," jelasnya.

BACA JUGA:7 Caleg Incumbent Bersaing di Dapil 1 Kaur, Bertahan Atau Tumbang?

Hal ini menjadi alasan Ossy membuat skenario seolah-olah korban tewas dibegal di tengah jalan. Ia juga mengaku telah berselingkuh dan berencana menggunakan harta korban untuk hidup dengan selingkuhan.

"Yang selingkuh itu pelaku doang, korban tidak punya selingkuhan," terangnya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP pidana.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya. 

 

 

Kategori :