BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar gembira bagi masyarakat yang ada di Kabupaten BS. Pasalnya, Pemkab BS melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) BS pada 2024 tidak hanya fokus pada pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Namun, Disperkim BS juga memastikan akan fokus pendataan pemukiman yang masuk wilayah rawan bencana alam. Lalu, setelah dilakukan pendataan tersebut, benarkah akan dilakukan relokasi?
Kadis Perkim BS Decky Zulkarnaen, S.Sos disampaikan Kabid Perumahan Marjoni Adinata, ST, M.Si menyebutkan, pihaknya tengah mengupayakan relokasi pemukiman yang berada di daerah rawan bencana.
"Benar, 2024 ini kami Bidang Perumahan akan fokus peningkatan pelayanan SPM. Salah satunya pendataan rumah yang berpotensi terkena bencana dan rumah yang sudah terkena bencana," sebutnya.
BACA JUGA:KEREN! 2024 Ini Pemkab Bengkulu Selatan Akan Salurkan 2.500 Unit Komputer ke Seluruh Sekolah
Dikatakan Marjoni, Disperkim BS akan terjun langsung ke lapangan untuk mengecek lokasi pemukiman yang masuk lokasi rawan bencana.
Setelah itu, data yang diperoleh akan dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui aplikasi yang ada pada SPM.
"Nantinya setelah laporan ditindak lanjuti pemerintah pusat. Mungkin nanti ada relokasi ke depannya," katanya.
Masih kata Kabid, di BS sendiri sudah ada beberapa permukiman yang masuk pada wilayah rawan bencana telah data.
Permukiman tersebut berada diantaranya, di Desa Cinto Mandi dan Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya, lalu beberapa wilayah yang ada di Kecamatan Pino dan di Kecamatan Seginim.
"Kita sudah melakukan beberapa pengecekan dibeberapa lokasi permukiman rawan bencana pada tahun 2023 lalu. Khusus dibeberapa wilayah yang ada di pinggiran sungai," terang Kabid.
Marjoni juga mengungkapkan untuk mewujudkan permukiman yang bebas dari potensi bencana. Dinas Perkim juga bukan hanya mengajukan upaya relokasi melalui pemerintah pusat.
Namun, juga mengajak semua pihak, khususnya perusahaan yang ada di BS untuk dapat ikut andil dengan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) yang ada.
"Untuk realisasi relokasi nanti akan kita atur lagi dengan peraturan yang lebih jelasnya," demikian Marjoni.