Sedang Tidur Nyenyak di Rumah, Pemuda Asal Seginim Bengkulu Selatan Diborgol Polisi, Ternyata Ini Kasusnya

ROHIDI/RKa -- DIAMANKAN: Pelaku pencurian mesin treiser padi saat berhasil diamankan anggota Polsek Seginim, Rabu 17 Januari 2024 dini hari.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Nasib apes dialami seorang pemuda warga Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim Kabupaten BS berinisial Yn (17).

Pasalnya, saat dirinya tengah tidur nyenyak di dalam kamar rumahnya, pemuda tersebut tiba-tiba ditangkap dan langsung diborgol aggota Polsek Seginim Polres BS, Rabu 17 Januari 2024 dini hari sekitar pukul 00.33 WIB.

Diketahui, Yn ditangkap Polisi lantaran telah mencuri mesin treiser padi 7,5 PK milik Edi Hernawan (46) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Seginim.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, pihaknya melalui Polsek Seginim memang berhasil mengamankan pelaku pencurian mesin treiser padi yang terjadi pada, Jumat 5 Januari 2024 lalu.

"Ya benar, Yn berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa satu unit mesin treiser padi 7,5 PK merk shark warna merah. Kini pelaku masih ditahan Mapolsek Seginim. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu dini hari tadi tanpa perlawanan," kata Sarmadi.

Lebih lanjut Kadi Humas memaparkan, pelaku diamankan anggota saat dirinya sedang tidur di dalam rumahnya di Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim.

BACA JUGA:KEREN! 2024 Ini Pemkab Bengkulu Selatan Akan Salurkan 2.500 Unit Komputer ke Seluruh Sekolah

BACA JUGA:WADUH! Kontrak Parkir Belum Jelas, Tanggapan Dewan Bikin Pemkab Bengkulu Selatan Tersudut

Setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian langsung membawa pelaku ke Mapolsek Seginim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku masih dimintai keterangan. Serta akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," jelas Kasi Humas.

Sementara itu, sambung Sarmadi, peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat 5 Januari 2024, dini hari sekira pukul 03.00 WIB di area persawahan di Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim.

"Aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh korban Edi Hernawan pada Selasa 16 Januari 2024 lalu," beber Sarmadi.

Akibat perbuatannya, tegas Sarmadi, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana pencurian. Bahkan, pelaku terancam kurungan penjara yang cukup lama.

"Pelaku kita persangkakan dengan UU Nomor: 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 7 tahun kurungan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan