BINTUHAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI secara resmi telah melaksanakan sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 258-PKE-DKPP/X/2024 secara tertutup, Rabu 5 Maret 2025. Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlpor Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa.
“Benar untuk Ketua KPU Kaur mengikuti sidang di DKPP RI. Sedangkan apa perkara yang dilaporkan, saya tidak tahu,” ujar Sekretaris KPU Rusdan Tafsiri, M.Pd, Rabu 5 Maret 2025.
Sebagaimana dilansir web DKPP RI, untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto dan anggota PPK Tanjung Kemuning Hensi Handispa dilaporkan oleh LN yang memberikan kuasa kepada Nurhayati.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan saksi secara virtual. Tetapi mengingat perkara tersebut perkara asusila, sidang pemeriksaan saksi-saksi tidak terbuka melainkan tertutup.
BACA JUGA:Logistik Pemilu dan Pilkada 2024 Segera Dilelang KPU Kaur, Ini Penjelasan Sekretaris
BACA JUGA:Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kaur Bagi-Bagi Penghargaan
Seperti dilansir web DKPP, perkara diadukan oleh seorang perempuan berinisial LN yang memberi kuasa kepada Nurhayati dalam penanganan aduannya. LN mengadukan Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto dan PPK Tanjung Kemuning, Hensi Handispa.
Dengan pokok aduan, pihak pengadu mendalilkan kedua teradu memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan. Muklis Aryanto juga didalilkan telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada LN dalam rumah tangga mereka.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.