a. pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM);
b. UMKM yang merupakan anggota keluarga dari pekerja dengan penghasilan tetap atau Pekerja Migran Indonesia (PMI);
c. UMKM yang dijalankan oleh mantan Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
d. UMKM yang berlokasi di wilayah perbatasan dengan negara lain;
e. UMKM yang dimiliki oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk mereka yang sedang memasuki masa persiapan pensiun;
f. UMKM yang bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polisi;
g. kelompok UMKM, seperti kelompok usaha atau Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);
h. UMKM yang dikelola oleh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK);
i. calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
j. calon peserta magang ke luar negeri; dan/atau
k. UMKM yang dimiliki oleh ibu rumah tangga.
Selain itu, syarat utama untuk penerima KUR adalah usaha yang dimiliki harus tergolong sebagai usaha produktif.
Artinya, usaha tersebut harus mampu menghasilkan barang atau jasa yang memberikan nilai tambah, meningkatkan pendapatan pelaku usaha, serta memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembiayaan. *