Belum Dilantik 20 Februari 2025, Gusnan dan Rifai Tetap Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan

Minggu 09 Feb 2025 - 18:54 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

"Kalau yang tidak ada sengketa dan hasil putusan dismissal MK, kepala daerah terpilih akan dilantik. Mereka tinggal menunggu jadwal Presiden," jelas Gusman.

Untuk diketahui, gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh paslon nomor 3 Rifai-Yevri melalui kuasa hukumnya terkait hasil Pilkada 2024 ke MK. 

Kategori :