Namun, posisi jabatan Bupati dan Wakil Bupati BS tetap dipegang oleh Gusnan Mulyadi sebagai Bupati BS, dan Rifai Tajuddin sebagai Wakil Bupati BS.
BACA JUGA:Disebut Calon Bupati Terkuat, Gusnan Mulyadi Miliki Harta Kekayaan Rp 3,6 M, Ini Rinciannya
"Ya, meskipun sedang ada persoalan di MK terkait hasil Pilkada Bengkulu Selatan, mereka (Gusnan dan Rifai) tetap bupati-wabup, sampai periodeisasi 2026. Beda dengan daerah lain yang masa jabatannya memang sudah habis," tegas Sekda.
Terpisah, Sekretaris DPRD BS Nico Dwipayana, S.STP, MM, MH mengaku, jika DPRD BS belum dapat menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati BS terpilih lantaran masih menunggu keputusan MK.
Menurut Sekwan, saat ini sidang PHPU di BS belum berkahir dan masih bergulir di MK. Maka dari jadwal paripurna penetapan Bupati terpilih belum dilaksanakan.
"Belum kita masih nunggu keputusan dari MK dan surat penetapan dari KPU dulu," ungkap Sekwan.
Setelah adanya keputusan dari MK dan surat penetapan dari KPU BS, maka tidak ada halangan bagi DPRD Kabupaten BS untuk paripurna bupati terpilih dan pengusulan pelantikan.
BACA JUGA:Mantan Bupati dan Mantan Ketua DPRD Bakal Lawan Gusnan Mulyadi di Pilkada Bengkulu Selatan
Untuk itu, Nico berharap masyarakat dapat menghormati proses sengketa Pilkada yang sedang berlangsung saat ini. Karena, menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi.
"Sekarang kita masih menunggu dan memang Bengkulu Selatan pelantikannya tertunda. Karena hal tesebut kita berharap sama-sama hormati," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani, disampaikan Komisioner Devisi Teknis Gusman Heriyadi saat dikonfirmasi RKa mengakui, jika memang paslon suara terbanyak di Pilkada BS belum akan ikut dilantik oleh Presiden di awal Februari ini.
"Belum (Gusnan-Ii tak dilantik Prabowo di 20 Februari 2025, red). Kita menunggu sampai proses hukum (MK, red) selesai," ungkap Gusman.
Menurut Gusman, saat ini pihaknya belum bisa membicarakan mengenai pelantikan paslon di Pilkada BS. Sebab, saat ini hasil Pilkada BS masih mengalami sengketa dan sedang bergulir di MK.
BACA JUGA:Selama 60 Hari Gusnan Mulyadi Jadi Rakyat Biasa, Staf Ahli Gubernur Jadi Pjs Bupati Bengkulu Selatan
Sehingga, sambung Gusman, penentuan hasil Pilkada BS masih harus menunggu hasil putusan MK. Apalagi, dalam putusan dismissal, MK menyatakan jika sengketa Pilkada BS berlanjut.
Yang jelas, bagi kepala daerah hasil Pilkada non sengketa dan sudah mendapatkan putusan dismissal MK, akan dilakukan pelantikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.