Belum Dilantik 20 Februari 2025, Gusnan dan Rifai Tetap Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan

Gusnan Mulyadi dan Rifai Tajuddin tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati BS. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Belum dilantik di 20 Februari 2025 mendatang, Gusnan Mulyadi dan Rifai Tajuddin tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati BS sisa masa jabatan periode 2021-2026.

Seperti diketahui, sampai saat ini hasil Pilkada 2024 di Kabupaten BS belum ada kepastian. Mengingat, sampai saat ini masih masuk dalam sengketa Pilkada dan sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, meskipun Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat selaku pasangan calon dengan hasil perolehan suara terbanyak di Pilkada BS 2024 lalu. Namun, dipastikan jika paslon ini belum akan dilantik.

Lantaran, pokok gugatan sengketa Pilkada 2024 BS secara resmi sudah diterima MK dalam pembacaan putusan dismissal, dan berlanjut ke tahap penelitian pada, Selasa 4 Februari 2025 malam lalu.

BACA JUGA:Dapat Rekom Nasdem Pusat, Gusnan Mulyadi Siap Saingi Koalisi Besar 7 Parpol, Golkar dan PKS Merapat?

Kendati demikian, meskipun bupati-wabup periode baru hasil Pilkada 2024 BS belum pasti dan masih menunggu putusan MK. Namun, jabatan Bupati dan Wabup BS masih tetap akan dijabat Gusnan dan Rifai.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Sekda BS Sukarni Dunip, SP, M.Si saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), di ruangan kerjanya beberapa hari lalu.

Menurut Sekda, khusus untuk Kabupaten BS, bupati-wabup itu belum habis masa jabatan. Sehingga, meskipun bupati-wabup baru belum dilantik, posis jabatan akan diisi oleh pejabat yang lama.

"Khusus untuk kita Bengkulu Selatan, dan mungkin juga ada beberapa kabupaten lain, Bupati kita itu belum habis masa jabatan. Masa jabatan akan habis pada Februari 2026, itu baru 5 tahun," kata Sekda.

Sementara, jika sampai Februari 2024 ini, masa jabatan bupati-wabup periode 2021-2026 baru 4 tahun. Artinya, meskipun bupati-wabup baru belum dilantik, posisi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini tetap dijabat Gusnan dan Rifai.

BACA JUGA:Siapa Jadi Lawan Gusnan Mulyadi Belum Ditunjukan Koalisi Besar 7 Parpol BS

"Kenapa ini bisa terjadi, karena Pilkada dibuat serentak dan prosesnya dimajukan," jelas Sekda.

Bahkan, Sukarni mengatakan, siapapun diantara Gusnan dan Rifai yang nantinya tidak terpilih lagi sebagai Bupati BS, maka hak mereka sebagai bupati-wabup tetap akan diberikan hingga Februari 2026.

"Ini sudah kami koordinasikan dengan Kemendagri dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, bahwa mekanismenya seperti itu," beber Sukarni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan