BACA JUGA:Wow! Ternyata Komputer Telah Ada 2000 Tahun Lalu
BACA JUGA:2024 KAUR MENGEJUTKAN! Baru Sekretariat DPRD Sudah Gajian
- Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi
- Setiap media dapat mengajukan maksimal 2 peserta seleksi
3. Humas Kementerian Agama
Kualifikasi
- Pegawai Kementerian Agama
- Berpengalaman sebagai pelaksana kehumasan minimal 3 tahun atau pranata humas pada Eselon I Pusat dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
- Memiliki kemampuan jurnalistik, termasuk editing video, pembuatan infografis, penulisan berita dan sosial media dan fotografi
- Pendaftaran dilakukan perorangan atas persetujuan dan rekomendasi minimal Pejabat Eselon II untuk Humas Eselon I Pusat atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
- Setiap unit Eselon I Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengajukan maksimal 2 peserta seleksi
Berikut persyaratannya.
- Formulir Pendaftaran.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Salinan Ijazah Terakhir.
Salinan SK Pengangkatan Pegawai.