BENGKULU SELATAN (BS) - Akhirnya, 2 tersangka pembunuhan di Warung Nyah di Jalan Serma Jakfar Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Pasar Manna, Senin 13 Januari 2025 lalu segera disidangkan.
Sehingga, penanganan kasus pembunuhan Boni Satriya (19), warga Jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS tersebut, akan segera memasuki babak baru.
Kedua tersangka berinisial RR (17) warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, dan berinisial RI (16) warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS, sudah dilimpahkan ke Kejari BS.
Penanganan kasus pembunuhan ini dilakukan dengan cepat oleh aparat kepolisan. Hal tersebut tidak lain lantaran kedua tersangka tersebut merupakan anak di bawah umur.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH mengaku, saat ini proses perkara tersebut telah masuk tahap 2.
Bahkan, sambung Kasat, berkas perkara dan kedua tersangka dilimpahkan ke Kejari BS untuk kemudian akan dilakukan persidangan di pengendalian.
"Ya, karena kasus yang ditangani inj melibatkan anak bawah umur, makanya proses tahapan perkara dipercepat," kata Kasat.
BACA JUGA:KETERANGAN POLISI! Ini Motif Pembunuhan di Warung Nyah, 2 Pelaku Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Warung TKP Pengeroyokan Hingga Tewas Lokasi Nongkrong Pelajar Bolos Sekolah, Ini Kata Lurah
Akhyar menjelaskan, sebelumnya personel Sat Reskrim telah melakukan rekonstruksi pada, Jumat, 24 Januari 2025. Adapun gelar perkara tersebut dilakukan di halaman Sat Reskrim Polres BS.
"Ada kurang lebih 30 adegan yang diperagakan oleh para tersangka," jelas Akhyar.
Kasat mengaku, insiden ini bermula dari senggolan motor yang berujung cekcok dan perkelahian. Tersangka utama dalam kasus ini merupakan inisial RR, yang menikam korban didada kiri hingga tewas.
"Sejauh ini tidak ada fakta-fakta baru. Bahkan, tersangka dan korban memang tidak saling kenal," bebernya.
Selain Sat Reskrim berhasil menangkap para pelaku dalam waktu dua jam setelah kejadian. Kasus ini ditangani sesuai sistem peradilan anak dengan batas waktu proses maksimal 15 hari.
"Jadi selain cepat, kita juga menjaga identitas para tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur," pungkasnya.