Teracam 15 Tahun Penjara, 2 Tersangka Pembunuhan Boni Menyesal, Secepatnya Akan Disidang

Kamis 23 Jan 2025 - 18:22 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah resmi menjadi tersangka dan terancam 15 tahun penjara, dua orang tersangka pembunuhan Boni Satriya (19) akhirnya mengaku menyesal.

Seperti diketahui, kedua tersangka berinisial, RR (17) warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, dan berinisial RI (16) warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS.

Keduanya resmi ditetapkan tersangka setelah menjadi dalang dalam pembunuhan Boni Satriya (19) warga Jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna, Senin 13 Januari 2025 lalu.

Dihadapan Penyidik Sat Reskrim Polres BS, kedua tersangka telah mengakui jika menyesali perbuatannya. Bahkan, keduanya mengaku tidak ada niat awal untuk membunuh korban.

Kapolres AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, MH mengungkapkan, versi kedua tersangka penusukan korban dilakukannya hanya karena spontan.

Mereka mengaku, penusukan itu terjadi lantaran saat itu mereka terlibat perkelahian. Kedua tersangka tidak meniatkan menghabisi nyawa korban sejak awal.

BACA JUGA:KETERANGAN POLISI! Ini Motif Pembunuhan di Warung Nyah, 2 Pelaku Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Pemkab Dukung Keberlanjutan Pembangunan PTM Kutau, Pedagang Jangan Banyak Alasan

"Saat diperiksa, kedua tersangka yang masih berstatus anak bawah umur ini mengaku menyesali perbuatan tersebut. Keduanya tidak memiliki niat awal untuk membunuh korban. Tapi saat terjadi perkelahian, kedua tersangka ini memang membawa senjata tajam," ungkap Kasat.

Lebih lanjut, lantaran dalam perkara tersebut kedua tersangka tidak ada rencana untuk membunuh korban, kedua tersangka tidak dijerat pasal pembunuhan berencana.

Keduanya, hanya dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kedua tersangka terancam penjara 15 tahun," jelas Kasat.

Dalam kesempatan itu, Kasat juga memastikan, jika pihaknya segera akan merampungkan berkas dalam perkara tersebut. Sebab, kedua tersangka masih berstatus anak.

Sehingga, sesuai dengan ketentuan undang-undang, tersangka yang masih anak di bawah umur wajib segera disidangkan secepatnya.

"Berkas kedua tersangka segera kami selesaikan dan dikirim ke Kejaksaan untuk disidangkan. Soalnya kedua tersangka masih anak, masa penahanannya singkat," demikian Kasat.

Kategori :