"Awalnya aku menemui Agusman, minta kalau ada proyek di Dinas Koperasi biar saya uang kerjakan. Dia bilang ada fee, 10 persen untuk bupati, 5 persen untuk dinas dan untuk pokja. Saya serahkan dengan Agusman itu Rp 120 juta. Pertama Rp 65 juta bulan November 2021, sisanya bulan Oktober 2022. Uang itu saya dapat dari minjam orang," jelas Agus Cik, kala itu.
Para terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek belanja gedung dan bangunan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) tahun anggaran 2022.
Oleh Kejari Kaur, Ketujuhnya terbukti sah melanggar pasal 2,3 undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipidkor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,6 miliar.
Untuk Main Judol
Sementara itu, dalam tuntutannya pada 2 terdakwa dalam kasus korupsi DD tahun anggaran 2022-2023 di Gunung Kaya Kecamatan Pagulir.
Terdakwa mantan kades, Yayan Sujarmanto dituntut dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan tuntutan mantan Kaur Keuangan, Agun Helbet Juliansun yakni penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
"Keduanya juga kami tuntut dengan hukuman yang berbeda. Mantan kades dituntut 3 tahun. Sedangkan mantan Kaur Keuangan di tuntut 2 tahun 6 bulan penjara," kata Bobby.
Ada fakta menarik dari kasus Tipidkor yang terjadi di Pagulir ini. Yang mana judol (judi online, red) jadi salah satu penyebab terjadinya penyelewengan uang negara ini.
Dalam persidangan di tempat yang sama pada tanggal 7 Januari 2025, dengan agenda pengakuan terdakwa. Terungkap jika Yayan Sujarmanto yang mantan Kades ini menggunakan uang DD untuk judi online. Dirinya pun mengakui karena bermain judol hingga jelang pagi hari. Kerap membuat lupa akan tugasnya selaku Kepala Desa.
Yayan mengaku kepada hakim sengaja bermain judi online ini, dengan harapan bisa mengembalikan uang yang sebelumnya sudah terpakai.
Untuk modus dalam kasus ini. Adalah dengan pengadaan proyek hingga korupsi dana Covid 19 yang nyatanya tidak ada dikerjakan, serta tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPj).
Dalam perkara ini, JPU Kejari Kaur, mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan penyidikan ditemukan indikasi Kerugian Negara dari pengelolaan Anggaran DD Tahun 2022-2023 mencapai Rp 611 juta.
Sementara itu, terkait dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Kaur. Terdakwa kasus korupsi DD Gunung Kaya melalui Penasehat Hukum, Deden Abdul Hakim, SH mengungkapkan, ke depannya akan menyampaikan pembela atau pledoi dalam agenda persidangan berikutnya.
"Kedepannya kami akan menyampaikan pledoi dalam sidang berikutnya. Baik itu pembelaan secara yuridis ataupun secara personal," kata Deden.*