Dituntut JPU! 9 Terdakwa Tipidkor yang Terjadi di Kabupaten Kaur Tertunduk Lesu, Simak Fakta Menariknya!

Senin 20 Jan 2025 - 20:13 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU - Di hari yang sama, Senin 20 Januari 2025, para terdakwa dalam 2 kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang terjadi Kabupaten Kaur. Akhirnya mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Mereka tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutannya. 

Kejari Kaur Poprizal, SH, MH melalui JPU Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, secara total ada 9 terdakwa dalam dua kasus Tipidkor yang terjadi di Kabupaten Kaur ini.

7 terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan. Sedangkan 2 terdakwa lagi dalam kasus korupsi DD Gunung Kaya Kecamatan Pagulir. 

Dikatakannya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Bengkulu. Terdakwa atas nama Rustam Effendi selaku Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana mendapat tuntutan berbeda dari 6 terdakwa yang lain. Dia hanya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Sedangkan untuk 6 terdakwa lain. Yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kaur sekaligus Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) Agusman Efendi. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Tuntutan Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Bintuhan Dibacakan, Ini Tuntutannya

BACA JUGA:7 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Bintuhan Akan Dituntut Senin 20 Januari 2025

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo. Selanjutnya, Melden Efendi selaku Dirut CV SYB, Soudarmadi Agus Cik peminjam perusahaan CV SYB. Kemudian anggota Pokja UKPBJ dan Thavib Setiawan, selanjutnya Indrayoto selaku peminjam perusahaan CV TJK. Keenam orang tersebut dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. 

"Untuk tuntutan terdakwa kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 ini kami berikan tuntutan yang berbeda. 1 terdakwa atas nama Rustam Effendi sekalu konsultan perencana hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan 6 lainnya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara," ungkap Bobby. 

Lanjutnya, dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 ini. Diketahui, saat ini, sudah ada 5 dari 7 terdakwa telah mengembalikan kerugian negera sebesar Rp 678,8 Juta. 

Mereka yakni, Indrayoto (konsultan pengawas), Agustam Efendi (mantan Kadis Perindagkop), Rustam Effendi (konsultan perencana), Soudarmadi Agus Cik (peminjam perusahaan CV. SYB) dan Pandariadmo (PPK).

"Untuk KN yang berhasil diselamatkan Kejari Kaur dalam perkata ini adalah Rp 678,8 juta," kata Bobby yang juga menjabat Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur. 

Sejak Perencanaan

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya terungkap ketujuh terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ini terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Selain itu, proyek pasar tersebut gagal konstruksi.

Dalam persidangan terungkap jika tiga terdakwa yakni, Agus Cik, Rustam dan Indrayoto memberikan uang Rp 180 juta kepada Kadis kala itu, Agusman Efendi. 

Rinciannya, Agus Cik memberikan Rp 120 juta secara cash dan lewat ATM, Rustam memberikan Rp 20 juta dan Indrayoto memberikan Rp 36 juta. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Agusman Efendi. Bahkan dari keterangan terdakwa, ada uang yang mengalir kepada bupati. 

Kategori :