BINTUHAN - Di tahun 2024, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kaur akan memberikan insentif kesejahteraan guru honorer, di sekolah non formal.
Seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Saat ini jumlah PKBM yang aktif di Kabupaten Kaur berjumlah 17 unit. Pemberian insentif kesejahteraan secara bergilir.
Kadis Dikbud Kaur Sumari, M.Pd melalui Kabid PTK Sumarlan Efendi, S.Pd, MH mengakui, selama ini pihaknya sudah melakukan pemberian insentif kepada guru honorer di satuan pendidikan yang masih jauh dari jangkauan pusat kabupaten.
Dengan tahun sebelumnya telah dianggarkan untuk guru honorer di jenjang SD per bulannya Rp 500 ribu dan jenjang SMP Rp 550 ribu. Sedangkan untuk satuan pendidikan jenjang PAUD pihaknya baru bisa menganggarkan Rp 200 ribu.
Di samping telah memberikan insentif pada jenjang PAUD, SD dan SMP masih jauh dari jangkauan pusat kabupaten. pihaknya juga memberikan insentif kepada sekolah berasrama. Seperti, sekolah Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK) Kaur dan SMPN 35 Berasrama Kaur.
"Benar, selama ini kami telah memberikan insentif kesejahteraan kepada guru honorer yang ada di daerah yg jauh dari pusat kabupaten dan sekolah berasrama," ungkapnya.
BACA JUGA:6 Lokal MIN 2 Kaur Dibangunan dari SBSN, Ini Harapan Kepsek
Di tahun 2024 ini tambahnya, pihaknya akan merambat ke jenjang pendidikan non formal seperti PKBM, dan SKB. Pihaknya akan memulai memberikan insentif kesejahteraan kepada tutor dan pengajarnya, dengan nominal yang diterima nantinya dimulai dari angka Rp 500 ribu. Dengan harapan, 17 PKBM yang aktif di Kabupaten Kaur saat ini bisa diberikan insentif kesejahteraan.
Namun, tidak semua tutor dan pengajar dimasing-masing PKBM dapat semua. Misal, disatu PKBM terdapat dua atau tiga tutor dan pengajar yang mendapatkan insentif. Tetap, saja pihaknya akan memberikan insentif tersebut dengan cara bergilir.
Dia berharap, dengan kegiatan ini akan memotivasi tenaga pendidik untuk benar-benar melaksanakan tugas fungsinya secara profesional.
Dengan insentif yang telah mereka berikan, paling tidak pemerintah daerah sudah berbuat meskipun belum memuaskan.
Karena guru di satuan pendidikan baik di PKBM maupun PAUD masih banyak guru honorer. Berbeda dengan jenjang SD dan SMP, sudah terpenuhi dengan guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Harapan kami, dengan adanya insentif kesejahteraan ini bisa membuat para pengajar terutama honorer untuk bisa melaksanakan tugas fungsi mereka secara profesional," harapnya.