Perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Penyu dilindungi karena terancam punah," tegas Santono.
Ancaman kepunahan penyu di antaranya, akibat perdagangan penyu dalam bentuk daging, telur, atau bagian tubuhnya, pencemaran laut oleh minyak, hingga sampah plastik di tengah laut.
"Pelaku perdagangan penyu yang melanggar undang-undang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun. Bahkan, denda hingga Rp 100 juta," demikian Santono.
Perlu diketahui, sambung Santono, beberapa jenis penyu yang dilindungi di Indonesia diantaranya penyu hijau, penyu lekang dan penyu tempayan. *
Kategori :