BINTUHAN - Saat ini Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur telah mengumumkan kelulusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kaur formasi 2024. Dengan telah diumumkan, saat ini seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk melengkapi berkas. Untuk PPPK Kabupaten Kaur batas akhir melengkapi berkas tanggal 31 Januari 2025, sedangkan untuk CPNS hingga 22 Februari 2025.
“Saat ini seluruh peserta CPNS dan PPPK gelombang pertama yang dinyatakan lulus untuk melengkapi berkas yang akan diajukan untuk pembuatan Nomor Induk (NI) PPPK maupun CPNS,” kata Kepala BKPSDM Sifrihadi, SH, MM, Rabu 15 Januari 2025.
Dikatakannya, untuk CPNS selain peserta yang dinyatakan lulus masih dalam masa sanggah. Juga peserta diminta untuk melengkapi berkas sesuai dengan pengumuman. CPNS formasi tahun 2024 Kabupaten Kaur sebanyak 87 peserta. Sedangkan untuk PPPK sebanyak 413 orang.
Dengan telah mengetahui batas penyampaian berkas, maka diminta seluruh peserta PPPK yang lulus dan CPNS tidak terlambat menyampaikan berkas ke BKPSDM. Apabila peserta tidak memenuhi berkas yang dibutuhkan, maka peserta dinyatakan mengundurkan diri dan batal diangkat baik PPPK maupun CPNS. Dengan begitu seluruh peserta silakan sampaikan berkas baik secara online maupun manual yang disampaikan ke BKPSDM.
BACA JUGA:612 Honorer Kaur Pastikan Bersaing dalam Seleksi PPPK Gelombang Kedua, Kuota Tinggal Segini
BACA JUGA:BREAKING NEWS! CPNS Kaur Diumumkannya , Penerimaan PPPK Gelombang Kedua Diperpanjang
Lanjutnya, selain pemberkasan PPPK gelombang pertama dan CPNS, juga saat ini BKPSDM Kaur menerima berkas PPPK gelombang kedua. Yang mana untuk gelombang kedua akan memperebutkan 87 formasi dengan rincian formasi teknis 39 formasi, Kesehatan 5 formasi dan Guru sebanyak 43 formasi. Hal ini sesuai dengan jumlah formasi tersisa setelah seleksi PPPK gelombang pertama. Yang mana jumlah formasi PPPK Kabupaten Kaur tahun 2024 sebanyak 500 formasi dengan rincian teknis 310 formasi, kesehatan 40 formasi dan guru 150 formasi. Sedangkan gelombang pertama yang dinyatakan lulus untuk teknis 271 formasi, kesehatan 35 dan guru 107 formasi.
“Dengan masih ada waktu dalam penyampaian berkas PPPK gelombang kedua, maka bagi honorer yang memenuhi ketentuan silakan sampaikan berkas baik secara online maupun manual,” tutupnya.