Pelaku UMKM Full Senyum! Ini Dia Syarat, Cara Daftar dan Cek Status Penerima Program Dana Bantuan Gratis! Cair

Rabu 15 Jan 2025 - 07:36 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

Program bantuan terbaru ini berbeda dari BPUM Bantuan Produktif Usaha Mikro yang di hentikan pada tahun 2024.

Pemerintah menghadirkan skema baru yang lebih inklusif untuk menjangkau lebih banyak pelaku UMKM, terkhususnya bagi mereka yang belum menerima bantuan sebelumnya.

Adapun program ini di rancang untuk:

1. Menambah Modal Kerja: Nantinya dana bantuan tersebut dapat di gunakan untuk pembelian bahan baku, alat produksi, atau kebutuhan operasional lainnya.

2. Meningkatkan Stabilitas Usaha: Membantu UMKM tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis, Peluang Bagi Pelaku UMKM

3. Memperluas Akses Pelaku Usaha: Untuk memastikan bantuan menjangkau UMKM yang belum terakomodasi dalam program sebelumnya.

Dikutip dari jabarekspres.com, adapun syarat penerima bantuan dana UMKM saldo hingga Rp 2 Juta gratis adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Mempunyai e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Pemilik Usaha Mikro Aktif: Usaha harus sesuai dengan kriteria UMKM yang ditetapkan pemerintah dan telah berjalan 

3. Belum Pernah Menerima BPUM: Prioritas di berikan kepada UMKM yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya.

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri: Adapun program ini di khususkan untuk masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap dari pemerintah.

5. Terdaftar di Dinas Terkait: Usaha harus tercatat di dinas yang mengelola data UMKM di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Gelombang Laut Tinggi Kembali Hantam Lokasi UMKM Pelabuhan Linau, Ini Dampaknya

6. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Misalnya, BLT subsidi gaji atau program sosial lainnya.

Adapun cara daftar dan cek status penerima sebagai berikut:

Kategori :