Bagi yang berminat untuk mengajukan pinjaman bisa segera mengajukan melalui cabang pegadaian terdekat.
Bersumber dari situs resmi Pegadaian, fasilitas ini diberikan kepada nasabah yang belum memiliki akses pinjaman tetapi sudah memiliki usaha yang layak dan produktif sesuai dengan jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (gadai syariah).
Layanan KUR Pegadaian ini dapat diakses di banyak cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjaman KUR BTN 2025, Ternyata Ini Loh Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan!
BACA JUGA:Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Pakai Jaminan Nggak Ya? Simak di Sini Yuk Penjelasannya!
Dikutip dari newsmaker.tribunnews.com, berikut syarat mengajukan KUR Pegadaian:
1. Fotokopi e-KTP yang sudah terdaftar atau terverifikasi
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
3. Fotokopi Buku Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
4. Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
5. Mempunyai rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB
6. Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP, SKU yang diperoleh dan diterbitkan oleh pejabat berwenang
7. Fotokopi rekening listrik/PDAM/Telepon
8. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
9. Mempunyai usaha UMKM yang sah dan layak sesuai dengan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
10. Calon Rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain, kecuali kredit konsumtif seperti leasing, KPR, kartu kredit, kredit pensiunan dll dengan catatan setoran atau pembayaran cicilan lancar dan masih memiliki kemampuan untuk membayar.
11. Memiliki atau memperoleh pendapatan rutin bulanan atau mingguan
12. Mempunyai usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
13. Berjarak kurang dari 5 KM dari outlet Pegadaian
14. Angsuran tetap (flat) setiap bulan
15. Biaya Imbal Jasa Kafalah atau asuransi ditanggung oleh Pegadaian (gratis)
Adapun cara pengajuan KUR Pegadaian sebagai berikut