KORANRADARKAUR.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro (KUM) merupakan dua program pembiayaan yang dirancang untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Kedua program ini memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu pelaku usaha mendapatkan akses keuangan yang lebih baik.
Namun, ada perbedaan KUR dan KUM loh, apa saja ya perbedaannya? Yuk simak di sini!
Program KUR dan KUM memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha dan perekonomian secara keseluruhan.
KUR dan KUM memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan akses keuangan yang sebelumnya sulit dijangkau, sehingga mereka dapat mengembangkan usaha mereka.
Dengan berkembangnya UMKM yang didukung oleh KUR dan KUM, akan tercipta lebih banyak lapangan kerja, yang pada gilirannya dapat mengurangi angka pengangguran.
BACA JUGA:Bingung Bagaimana Cara Daftar KUR BRI 2025! Simak Tata Caranya di Sini!
Dengan adanya bantuan pembiayaan, pelaku usaha dapat meningkatkan pendapatan mereka, yang berdampak positif pada kualitas hidup mereka dan keluarga.
Nantinya, UMKM yang berkembang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan daya saing daerah, dan mengurangi ketergantungan pada sektor ekonomi besar.
Dikutip dari www.idntimes.com, berikut adalah perbedaan antara KUR dan KUM yang penting untuk diketahui:
1. Bank pelaksana
Perbedaan pertama yang membedakan KUM dan KUR adalah bank pelaksananya.
Karena merupakan program pemerintah, KUR dijalankan oleh lembaga perbankan milik negara atau bank BUMN dengan target pelaksanaan KUR sebesar Rp20 triliun per tahun.
Sementara itu, KUM dijalankan oleh semua bank yang menyediakan produk dan layanan tersebut, baik BUMN maupun swasta. Selain itu, target realisasi sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman Tidak Keluar, Ini Faktor Penyebab KUR BRI Ditolak, Cari Tahu di Sini Aja!