BACA JUGA:Ternyata Kelebihan KUR Bikin Masyarakat Senang Loh, Apa Saja Ya? Cek di Sini Yuk!
5. Syarat pengajuan kredit
Baik KUR maupun KUM mensyaratkan adanya usaha yang layak, tetapi belum bankable dalam hal penyerahan agunan.
Usaha yang layak dan bankable adalah usaha yang menghasilkan barang atau jasa yang mampu memberi nilai tambah bagi pelakunya, menghasilkan keuntungan sehingga mampu membayar kewajiban pokok kredit, tetapi belum dinilai layak untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank secara umum.
Pelaku UMKM yang menggunakan KUR harus memiliki usaha yang telah berjalan selama minimal enam bulan, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan.
Di sisi lain, KUM memiliki syarat usia usaha minimal 2 tahun bagi pelaku UMKM. Selain itu, pelaku UMKM yang mengajukan limit kredit di atas Rp 50 juta, maka juga harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).