KAUR TENGAH - Kampanye peserta Pemilu Serentak dijadwalkan 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Sayangnya sebelum bendera dikibarkan telah banyak Calon Legislatif (Caleg) yang curi start. Nampak dari bentuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).
Ini lantaran memuat nomor urut Caleg dan simbol paku. Ini dianggap sebuah ajakan bagi masyarakat untuk memilih peserta Pemilu. Terjadi sejak beberapa bulan lalu.
Pantauan Radar Kaur di Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Luas, Senin (13/11). Masih ditemui sejumlah banner peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran ini.
Diantaranya terlihat di Desa Padang Hangat dan Desa Sinar Jaya Kecamatan Luas. Beberapa diantaranya, bagian nomor urut Caleg ditutup dengan lakban. Diperkirakan agar dinilai tak melakukan pelanggaran.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur Muslihuddin, ST melalui anggota Titi Firda Kusni, SH.I mengatakan, hasil rapat yang pihaknya lakukan bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur, Polres Kaur dan unsur lainnya beberapa waktu lalu.
APS yang melakukan pelanggaran hendaknya melakukan penertiban mandiri. Setelah diputuskannya Daftar Caleg Tetap (DCT) tanggal 3 November lalu.
Selain itu pihaknya menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kaur melakukan pendataan dan penertiban pada APS yang ditemui melakukan pelanggaran. Yakni memuat nomor urut Caleg dan simbol paku juga ajakan memilih.
"Rekan Panwascam telah kami minta melakukan pendataan terkait APS peserta pemilu yang melakukan pelanggaran. Begitu pula penertiban pada APS yang diduga melanggar. Contoh telah dilakukan Panwascam Muara Sahung beberapa hari lalu," ujar Titi.
Masih dari hasil pantauan di kedua kecamatan. Selain banner dengan nomor urut dan simbol paku dalam tampilan visualnya. Bentuk pelanggaran lain yang ditemui yakni pemasangan APS pada pohon. Sedang untuk dipasang di dekat rumah ibadah atau Sarpras umum lain belum terlihat. (yie)