Dirjen GTK Kemendikbudristek Usulkan Masa Kontrak PPPK Guru Ditiadakan, Ini Alasannya

Kamis 04 Jan 2024 - 19:31 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

RADAR KAUR – Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani telah perjuangkan nasib PPPK guru.

Buktinya, ia telah mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar masa kontrak pegawai PPPK guru ditiadakan. Ia masih tetap memegang teguh usulan tersebut dan terus berupaya agar disetujui Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Nantinya, masa kontrak PPPK ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk yang dikutip jpnn.com, Selasa 2 Januari 2024.

Lebih lanjut Nunuk mengatakan, alasan utama ingin tidak ada sIstem kontrak untuk guru PPPK adalah. Pertama, sulit merekrut guru-guru profesional.

BACA JUGA:Ek Nino, Simak 7 Wilayah yang Terdampak Alami Kekeringan

Telah terbukti, sejak rekrutmen PPPK guru 2021 sampai 2023, usulan pemerintah daerah minim. Oleh karena itu, guru yang sudah direkrut diharapkan masa kontraknya tidak ada atau secara otomatis bekerja sampai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun.

Kedua, proses pembelajaran sifatnya kontinu. Sehingga dibutuhkan guru pembelajar. 

Ketika guru sudah direkrut menjadi ASN PPPK, maka wajib meningkatkan kompetensinya.

Kemendikbudristek punya berbagai program peningkatan kompetensi yang diharapkan dimanfaatkan maksimal oleh guru.

Ketiga, Kemendikbudristek masih membutuhkan 1,2 juta guru hingga 2024. Pemenuhan kebutuhan itu melalui rekrutmen 1 juta PPPK guru. 

"Jadi, guru PPPK yang sudah direkrut ini sebaiknya memang tidak perlu dibatasi dengan masa kontrak lagi," ucapnya. (*/tik)

Tags :
Kategori :

Terkait