KPP Sebut Kenaikan PPN Takkan Berdampak Bagi Warga Bengkulu, Simak Penjelasannya

Kamis 26 Dec 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Satu Bengkulu mengklaim, naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dari sebelumnya 11 persen.

Takkan berdampak signifikan bagi daya beli masyarakat di Provinsi Bengkulu. Begitupun juga disebut tak menyebabkan terjadinya inflasi. 

Kapala KPP Pratama Satu Bengkulu, Resti Magdalena Sinaga menjelaskan, hasil hitungan yang dilakukan pemerintah mendapatkan hasil jika inflasi tetap berada dalam kendali. Meskipun  PPn 12 persen telah diterapkan. 

"Hitungan pemerintah, inflasi saat ini berada pada angka terendah 1,6 persen. Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Diperkirakan hanya akan menambah inflasi sebesar 0,2 persen. Pemerintah akan tetap menjaga inflasi sesuai target Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Yaitu di kisaran 1,5 hingga 3,5 persen," jelas Resti, Selasa 26 November 2024.

Lanjutnya, kenaikan PPN 12 persen ini mengacu pada pengalaman sebelumnya. Yang mana ketika PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Saat itu, berdampak terhadap inflasi terbukti tidak signifikan.

"Kenaikan inflasi pada 2022 lebih dipengaruhi oleh tekanan harga global dan kebijakan penyesuaian harga BBM. Bukan karena kenaikan PPN," tambahnya.

Kenaikan PPN ini diperkirakan hanya menambah harga barang sebesar 0,9 persen bagi konsumen. Dengan skema kenaikan bertahap sejak 2022 hingga 2025, Resti meyakini, tidak akan menekan daya beli masyarakat Bengkulu secara signifikan.

Selain itu, pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai paket insentif ekonomi untuk mendukung masyarakat kurang mampu.

Di antaranya, bantuan pangan untuk 16 juta keluarga dan program kesejahteraan lainnya. Program-program ini disebut bertujuan menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong daya beli masyarakat.

"Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen. Dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat," tuntasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat bersikukuh menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dalihnya, kenaikan ini menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. *

Kategori :