Disisi lain, masyarakat juga banyak yang mengeluhkan terkait besaran tarif parkir yang ditentukan oleh Dishub BS. Sebab, baik di kawasan pasar, maupun di tempat-tempat umum lainnya tarif parkir selama ini dipatok sama rata yakni Rp 2 ribu untuk motor.
Padahal, jika dilihat dari aturan yang ada, besaran tarif parkir di lingkungan pasar dengan di tempat-tempat umum seperti pinggir jalan itu berbeda.
Hal tersebut sudah tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BS Nomor : 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Serta, Perda Nomor : 05 Tahun 2021 tentang Retribusi Umum.
Berdasarkan peraturan itu, untuk retribusi parkir di lingkungan pasar, tarif parkir kendaraan roda dua seperti motor diangka Rp 1 ribu, kendaraan roda empat diangka Rp 2 ribu dan kendaran besar jenis truk atau fuso diangka Rp 3 ribu.
Sedangkan, untuk ditempat umum seperti pinggir jalan tarif parkir yang diterapkan yakni kendaraan roda dua diangka Rp 2 ribu, kendaraan roda empat diangka Rp 3 ribu dan kendaran besar jenis truk atau fuso diangka 5 ribu. (roh)