"Ya, jalan raya tidak boleh ditutup total saat ada acara keramaian, seperti pesta pernikahan, perlombaan atau lainnya. Soalnya kalau jalan raya ditutup total tebry menganggu kepentingan umum," tegas Kasat.
Kasat Lantas melanjutkan, jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan umum.
Jika jalan ditutup dalam waktu beberapa hari, tentu banyak masyarakat akan terdampak.
Aktivitas masyarakat terhambat karena harus mencari jalan alternatif untuk bisa lewat. Oleh karena itu, tidak boleh kalau sampai jalan ditutup total.
BACA JUGA:Honorer Sampaikan Berkas Untuk Menjadi PPPK Guru
"Setiap masyarakat yang mengurus izin penggunaan jalan untuk acara keramaian, kami selalu sampaikan agar jalan jangan ditutup penuh supaya kendaraan masih bisa lewat. Kalau ada yang tutup penuh jalan, pasti tidak akan diizinkan," tegasnya.
Kasat Lantas mengimbau, masyarakat agar memahami situasi kepentingan umum. Jangan nekat menutup jalan raya demi menggelar acara. Pihak panitia kegiatan pun juga wajib memahami kepentingan publik. Jangan sembarangan dalam menentukan titik pembuatan tenda pesta.
"Ya mestinya yang punya acara dan panitia juga menyadari tentang kepentingan umum. Jangan seenaknya menutup jalan demi melaksanakan acara keramaian. Kepentingan umum harus diutamakan," pesannya.