DPRD Provinsi Bengkulu Kembali Rapat Paripurna Raperda Inisiatif Disabilitas, Ini Penjelasan Ketua Komisi IV

Selasa 17 Dec 2024 - 18:36 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu kembali lakukan rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu, Selasa 17 Desember 2024.

Kali ini agendanya mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. Tapi untuk pembahasan akhir tentang aturan ini akan diputuskan DPRD Provinsi Bengkulu pada 2025 mendatang. 

BACA JUGA:Sumardi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga:

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Drs.Sumardi mengatakan, anggota DPRD Provinsi Bengkulu sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda Raperda inisiatif tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini.

Walaupun, menurutnya, untuk pengesahan Raperda menjadi Perda baru akan dilakukan tahun 2025 mendatang.

“Pembahasan Reperda ini masuk dalam tahapan-tahapan berikutnya. Saat ini sudah mendengar pendapat dari fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu. Kemudian ini akan dibahas sekali lagi. Tapi kalau pengesahan untuk Perda Disabilitas ini di 2025,” ungkap Sumardi sebelum rapat paripurna dimulai. 

BACA JUGA:Usul Pimpinan Defenitif DPRD Provinsi Bengkulu, Diumumkan! Ini Sosok Waka III dari Gerindra

Menurut Sumardi, raperda tersebut masih perlu diharmonisasi lagi.

Sehingga dalam Perda tersebut benar-benar bisa mengakomodir kepentingan kalangan disabilitas di Provinsi Bengkulu.

Untuk diketahui, dalan paripuna di Hari Senin 16 Desember 2024, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring telah menyampaikan, laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tersebut.

Yang didalamnya menegaskan bahwa penegasan aturan tersebut sangat diperlukan.

Ini sebagaimana amanah undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA:Setelah Dilantik, Ini Agenda Mendesak Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu

“Negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk para penyandang disabilitas, yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara dan masyarakat Indonesia,” ujar Usin dalam penyampaiannya.

Menurutnya, Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan atau miskin.

Kategori :