DPRD Provinsi Bengkulu Kembali Rapat Paripurna Raperda Inisiatif Disabilitas, Ini Penjelasan Ketua Komisi IV

Selasa 17 Dec 2024 - 18:36 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

Ini terjadi berkat adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.  

Padahal, tegas Usin, penyandang disabilitas yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia berhak untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

BACA JUGA:Dipercaya 2 Periode di DPRD Provinsi bengkulu, Ini Fokus Perjuangan Herwin Suberhani

“Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi, diperlukan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Berkaitan dengan pembahasan Raperda itu menurut Usin, Komisi IV telah melakukan pembahasan secara mendalam bersama dengan pihak-pihak terkait termasuk akademisi.

Ini yang pada akhirnya menuntaskan evaluasi Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang pada rapat paripurna disetujui untuk dibahas lebih lanjut.

“Regulasi yang mengatur tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini telah dilakukan pengkajian secara yuridis formil dan materiil,” ungkapnya.

Kategori :