KORANRADARKAUR.ID - Hari Selasa tanggal 3 November 2024, hari terakhir dilaksanakan rekapitulasi suara Pilgub Bengkulu 2024. Beberapa kecamatan di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu telah selesai melakukan tahapan ini. Di antaranya 3 kabupaten di wilayah Semaku (Seluma Manna Kaur, red).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Bengkulu 2024 di 3 kabupaten ini. Pasangan calon (Paslon) urut 1 Helmi-Mian secara total mendulang 152.680 suara. Sedangkan Paslon urut 2 Rohidin-Meriani mengumpulkan 165.662 suara.
Untuk rincian perolehan suara kedua Paslon Pilgub Bengkulu 2024 itu di wilayah Semaku. Yakni di Kabupaten Seluma Helmi Mian mengumpulkan 69.373 suara. Sedang Paslon urut 2 Rohidin-Meriani mengumpulkan 55.583 suara.
Kemudian di Kabupaten Bengkulu Selatan. Paslon urut 1 berhasil mengumpulkan 44.144 suara. Sedangkan Rohidin-Meriani berhasil menang dengan total 54.196 suara.
Terakhir di Kabupaten Kaur. Paslon urut 1 Helmi Mian berhasil mengumpulkan 39.663 suara. Lalu untuk Paslon urut 2 Rohidin-Meriani berhasil menyabet 38.567 suara. Untuk suara tidak sah dalam Pilgub Bengkulu 2024 di Kabupaten Kaur adalah 2 685 suara.
BACA JUGA:Hasil Pilgub di Kabupaten Kaur, Helmi-Mian Unggul, Cek di Sini Lokasinya
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Hitung Cepat Pilgub Bengkulu, Simak di Sini Persentas Sementaranya
Hingga dikonfirmasi hari Selasa 3 Desember 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, SE mengatakan, hanya Kecamatan Semidang Lagan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang belum selesai melakukan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu. Baik itu Pilgub ataupun Pilbup. Namun, dipastikannya tempat itu segera menyelesaikan tahapan ini.
"Yang belum hanya kecamatan itu saja. Jadwal hari terakhir rekapitulasi hari ini (Selasa, 3 Desember 2024). Insya Allah mereka akan menyelesaikan tahapan ini," ungkap Rusman Sudarsono.
Ditanya soal kapan waktu pengumuman pemenang Pilgub Bengkulu 2024, Rusman menjelaskan, Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan mulai Rabu (27/11/2024) sampai dengan Senin (16/12/2024).
Dalam periode 28 – 30 November 2024, panitia pemungutan suara (PPS) melaporkan hasil perolehan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan direncanakan berlangsung dari Kamis, 28 November hingga Selasa 3 Desember.
Selanjutnya, hasil rekapitulasi kecamatan akan dikirim ke tingkat kabupaten/kota untuk dihimpun dalam bentuk rekapitulasi final. Onk dijadwalkan 29 November hingga Jumat 6 Desember 2024.
Proses rekapitulasi suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada Sabtu 30 November hingga Minggu 9 Desember. Sementara itu, hasil rekapitulasi suara untuk tingkat kabupaten dan kota akan diumumkan pada 29 November hingga 12 Desember 2024.
Selama periode tersebut, kata Rusman, KPU akan mengumumkan perolehan hasil real count dan rekapitulasi. Dari hasil penghitungan suara Pilkada 2024 dari 37 provinsi di Indonesia secara bertahap.