RADAR KAUR - Mohammad Ridwan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat penurunan tindakan deportasi warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2023.
"Jumlah WNA yang dideportasi pada 2023 ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, tercatat tujuh orang," kata Mohammad Ridwan dalam keterangannya 28 Desember 2023.
Dia menjelaskan, empat WNA yang dideportasi pada tahun ini, tiga warga Turki dan satu warga Belanda. Deportasi warga negara asing tersebut dilakukan pada 13 April dan 13 Desember 2023 melalui jalur udara dari Palembang.
Deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar negeri sebagai hukuman (sanksi deportasi). Atau karena orang tersebut tidak berhak tinggal di Indonesia.
Dikutip rakyatempatlawang.disway.id, sedangkan tujuh WNA yang dideportasi pada 2022 yakni masing-masing satu orang warga Negara Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, Turki dan warga Negara Thailand serta tiga warga Negara Malaysia.
Ridwan menjelaskan, bahwa tindakan ini diambil berdasarkan pelanggaran Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) serta (2) huruf a, b, d dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun, Polisi Larang Tegas Tiga Hal Berikut
BACA JUGA:Teater Akasia 35 Berasrama Terus Berinovasi
Menurut aturan keimigrasian, setiap orang asing yang sengaja menyalahgunakan izin tinggalnya dapat dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Tindakan ini melibatkan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu di Indonesia, pengenaan biaya beban, dan/atau deportasi.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya menegaskan, kegiatan pendeportasian ini merupakan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Setiap orang asing di Indonesia harus taat kepada hukum, dan bagi yang melanggar, diberikan tindakan tegas seperti deportasi," ujarnya.
Tindakan tegas pihak Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga Negara Belanda itu patut diberikan apresiasi.
Ilham Djaya mendorong agar kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar UU Keimigrasian lebih digalakkan pada 2024. Bekerja sama dengan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di setiap kabupaten/kota. (*/tik)