Foto Sri Mulyani
RADAR KAUR - Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di tingkat pusat maupun daerah memang sangat diuntungkan dengan disahkannya Peninjauan Masa Kerja (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Sri Mulyani sudah mempersiapkan uang makan untuk PNS di 2024.
Seperti yang telah kita ketahui, gaji PNS sudah mendapatkan kenaikan menjadi 8 persen. Oleh karena itu, diperkirakan nominal tertinggi akan mereka terima mencapai Rp 3,2 juta per bulan.
BACA JUGA:PKS Stop Pembelian, Petani Sawit Cemas, Ternyata Ini yang Ditakutkan
Dikutip klikpendidikan id, uang makan merupakan penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang sudah disiapkan oleh Sri Mulyani bagi para PNS untuk memenuhi kebutuhan makan mereka.
Uang makan bagi PNS dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, besaran uang tersebut dibagi menjadi beda-beda di setiap golongan PNS, kecuali untuk golongan I dan II yang mendapatkan sama rata.
Berikut akan dibahas secara rinci terkait besaran tunjangan makan bagi PNS golongan I, II, III dan IV di tahun 2024 susuai PMK Nomor 49 Tahun 2023 antara lain:
1. Tunjangan uang makan PNS Golongan I Rp 35.000 per hari kerja.
Jika dikumulasikan dengan 22 hari kerja, maka nominal yang akan diterima PNS golongan I adalah Rp 770.000 per bulan.
2. Tunjangan uang makan PNS golongan II Rp 35.000 per hari kerja.
Jika dikumulasikan dengan 22 hari kerja, maka nominal yang akan diterima PNS golongan II adalah Rp 770.000 per bulan.
3. Tunjangan uang makan PNS golongan III Rp 37.000 per hari kerja.
Jika dikumulasikan dengan 22 hari kerja, maka nominal yang akan diterima PNS golongan III adalah Rp 814.000 per bulan.
4. Tunjangan uang makan PNS golongan IV Rp 41.000 per hari kerja.
Jika dikumulasikan dengan 22 hari kerja, maka nominal yang akan diterima PNS golongan IV adalah Rp 902.000 per bulan. (*/tik)