BENGKULU SELATAN (BS) - Meskipun sampai saat ini proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan masih berlangsung.
Namun, pasangan calon (Palson) Bupati-Wabup BS nomor urut 3 Rifai Tajuddin dan Yevri Sudianto (Rifai-Yevri) tolak hasil Pilkada BS 2024.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Rifai-Yevri melalui Kuasa Hukumnya pada konferensi pers di Posko Pemenangan Rifai-Yevri, Jumat 29 November 2024.
Kuasa Hukum Paslon Rifai-Yevri, Agustam Rahman, SH, M.APS saat konferensi pers mengatakan, jika kliennya menolak hasil Pilkada BS 2024.
"Yang pertama, pasangan calon Rifai Tajuddin dan Yevri Sudianto menolak hasil Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024," sampainya.
Agustam menegaskan, walaupun pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten belum dilakukan oleh KPU Kabupaten BS.
Namun, pihaknya bersama Tim Pemenangan paslon Rifai-Yevri telah memiliki rekapan hasil perolehan suara masing-masing calon di Pilkada BS.
BACA JUGA:Harapkan Pilkada Lancar, Aman dan Damai, KPU Bengkulu Selatan Ajak Masyarakat Lakukan Ini
BACA JUGA:PILKADA 2024! Kapolres Akui Ada TPS Rawan di Bengkulu Selatan, Logistik Dijaga Ketat TNI Polri
Agustam juga menyampaikan, masyarakat di Kabupaten BS harus tahu jika Pilkada BS masih belum selesai. Bahkan, proses Pilkada BS masih panjang.
Sehingga, dirinya meminta agar para pendukung terutama tim paslon yang sudah mengklaim kemenangan jangan senang dulu.
"Pilkada Bengkulu Selatan tahapan masih panjang. Salah satu tahapannya yaitu sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.
Oleh karena itu, sambung Kuasa Hukum paslon Rifai-Yevri, sesuai permintaan dari kliennya, Pilkada di Kabupaten BS dipastikan akan dibawah ke MK.
Pihaknya memastikan, jika seluruh tahapan Pilkada di Kabupaten BS ini masih belum usai karena pihaknya akan menyampaikan gugatan ke MK.
"Ya, kami pastikan jika Pilkada Bengkulu Selatan akan kami bawah ke MK," cetusnya.