Menerima tunjangan sertifikasi antara Rp 3,2 juta hingga Rp 5,2 juta per bulan untuk golongan IX sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024.
Guru Honorer
Tanpa SK inpassing: Rp 1,5 juta per bulan.
Dengan SK inpassing: Disetarakan dengan gaji pokok PNS sesuai ketentuan.
Besaran tunjangan ini dapat diperbarui setiap tahun mengikuti kenaikan gaji pokok yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Nasib Pelamar PPG Piloting 3 Apakah Lulus Semua? Ini Jawaban Dirjen Nunuk Suryani
Selanjutnya, langkah-langkah yang perlu dilakukan guru untuk mencairkan tunjangan sertifikasi:
1. Memperbarui Data di Sistem Dapodik
2. Guru harus memperbarui data hingga valid
3. Mengurus Tunjangan Sertifikasi
4. Pengajuan dilakukan setelah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
5. Mengaktifkan SKTP
6. Guru harus memverifikasi nomor rekening untuk pencairan, baik untuk ASN maupun honorer.
7. Memantau Validitas Info GTK
Pastikan data valid di situs resmi Info GTK untuk mencegah hambatan pencairan tunjangan.