Nah, bagi ASN golongan I dan II, mereka akan menerima tunjangan sertifikasi secara utuh tanpa potongan pajak penghasilan.
Potongan pajak pada tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010.
BACA JUGA:Pelamar PPG Tidak Dapat Mendaftar PPPK Tahap Kedua, Simak di Sini Penyebabnya
Berikut simulasi perhitungan untuk guru PNS golongan IIIa:
Gaji pokok golongan IIIa: Rp 2.660.700.
Lalu, tunjangan sertifikasi dihitung berdasarkan gaji pokok dikalikan 3:
Rp 2.660.700 × 3 = Rp 7.982.100.
Potongan pajak penghasilan 5 persen: Rp 399.105.
Setelah pajak, tunjangan menjadi Rp 7.582.995.
Potongan tambahan berupa iuran BPJS sebesar 1 persen : Rp 79.821.
Total tunjangan bersih yang diterima guru adalah Rp 7.503.174 setelah dipotong pajak penghasilan dan iuran BPJS.
BACA JUGA:PERUBAHAN BARU! Abdul Mu’ti Ungkap Adanya Penambahan Materi untuk PPG Tahun 2025
Selanjutnya besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan status. Yang mana tunjangan sertifikasi guru dihitung setara dengan satu kali gaji pokok, dengan rincian sebagai berikut:
Guru PNS:
Besaran tunjangan berkisar antara Rp 2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, tergantung golongan.
Guru PPPK: