Tunjangan Sertifikasi Bagi Lulus PPG Pilitong 2 Cair Tahun 2025, Ini Nominal Potongan Pajaknya

Kamis 28 Nov 2024 - 12:07 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Bagi guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 harus tahu tunjangan sertifikasi yang diprediksi bakal cair paling cepat pada pertengahan 2025. 

Penting untuk diketahui, bahwa pencairan ini baru bisa dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai, mulai dari penerbitan sertifikat pendidik (Serdik), validasi data pada Sistem Dapodik, hingga penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa tunjangan sertifikasi tidak diterima sepenuhnya, karena adanya potongan pajak penghasilan.

Untuk itu para guru yang mengikuti (PPG) 2024 patut mengetahui tunjangan sertifikasi berikut ini.

Potongan pajak yang dimaksud, besaran potongan pajak sertifikasi guru berdasarkan golongan. Potongan pajak tunjangan sertifikasi ditentukan berdasarkan golongan dan status kepegawaian. 

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta yang Lulus PPG Tahap 2, Ini Syaratnya

Adapun rinciaanya sebagai berikut:

1. Guru PNS Golongan III

Potongan pajak sebesar 5 persen

2. Guru PNS Golongan IV

Potongan pajak sebesar 15 persen

3. PPPK Golongan IX

Potongan pajak sebesar 5 persen.

4. Guru ASN Golongan I dan II

Tidak dikenakan potongan pajak 0 persen.

Kategori :