BACA JUGA:Cegah Konflik Pilkada Serentak, Ini 5 Strategi Jitu Bawaslu
"Apabila ada calon yang berhalangan tetap karena mendapat sebuah musibah. KPU akan memberikan informasi kepada seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada. Namun, selain itu, kami tidak dapat menafsirkan lebih jauh," ujarnya.
Libur
Sementara itu, di hari pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024, Rabu 27 November 2024.
Aktivitas pembelajaran di sekolah dan aktivitas administrasi di perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diliburkan.
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu H Nandar Munadi, S.Sos, M.Si mengatakan, diliburkannya aktivitas pembelajaran dan administrasi di hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 ini.
Dilakukan menyusul adanya Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
"Sesuai dengan adanya Keputusan Presiden. Maka untuk aktivitas pembelajaran ataupun kegiatan di Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dalam ruang lingkup Pemprov Bengkulu diliburkan saat hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024," tuntasnya. ***