Fitur Canggih dan Desain Sporty, Ternyata Segini Besaran Pajak yang harus dibayarkan Pemilik Toyota CHR!

Selasa 26 Nov 2024 - 09:30 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Daspan Haryadi

Pembayaran online semakin populer karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkannya.

Dengan menggunakan layanan ini, pemilik dapat melakukan pembayaran tanpa harus mengantri di kantor pajak.

Selain itu, pemilik juga perlu memperhatikan tenggat waktu pembayaran pajak.

Keterlambatan dalam membayar pajak dapat mengakibatkan denda yang cukup signifikan, sehingga penting untuk selalu mematuhi jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Mitshubishi L300 Kendaraan Angkut Serba Guna, Segini Ternyata Besaran Pajaknya!

BACA JUGA:Suzuki GSX Favorit Pecinta Otomotif! Intip Besaran Pajaknya di Sini!

Biasanya, pajak tahunan harus dibayar sebelum tanggal jatuh tempo yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dikutip dari artikel.samsat.id, berikut adalah besaran pajak Toyota CHR:

  • C-HR 1.8 AT  2017  5.115.000

  • C-HR 1.8 AT  2018  5.385.000

  • C-HR 1.8 HV AT  2018  6.435.000

  • C-HR 1.8 AT  2019  5.715.000

  • C-HR 1.8 HV AT  2019  6.075.000

  • C-HR 1.8 AT  2020  5.820.000

  • C-HR 1.8 HV AT  2020  6.195.000

Memiliki mobil Toyota CHR bukan hanya tentang menikmati kenyamanan dan performa kendaraan, tetapi juga tentang memenuhi kewajiban pajak yang terkait. 

Pajak kendaraan merupakan bagian penting dari tanggung jawab sebagai pemilik mobil, dan pemahaman yang baik tentang besaran pajak, jenis pajak, serta proses pembayarannya akan membantu pemilik dalam merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. ***

Kategori :