Setiap daerah memiliki kebijakan dan tarif pajak yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, pemilik Kawasaki Estrella perlu memahami peraturan yang berlaku di daerah tempat mereka tinggal.
Memahami kewajiban perpajakan sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan, termasuk pemilik Kawasaki Estrella.
Keterlambatan dalam membayar pajak dapat mengakibatkan denda yang cukup besar, serta masalah hukum yang lebih serius.
BACA JUGA:Diminati Pecinta Otomotif, Kepoin Pajak Nissan Elgrand di Sini Yuk!
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Besaran Pajak Nissan Terrano, Tertarik Membelinya?
Oleh karena itu, pemilik motor disarankan untuk selalu memperhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dipenuhi tepat waktu.
Selain itu, membayar pajak tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur yang lebih baik.
Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk perbaikan jalan, pembangunan jembatan, dan fasilitas umum lainnya yang akan meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berkendara.
Dikutip dari otomotif.okezone.com, berikut biaya pajak motor Kawasaki Estrella:
Kawasaki Estrella Bj250l tahun 2014
-
Pajak kendaraan bermotor: Rp. 718.500
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp. 35.000
Kawasaki Estrella Bj250l M/t tahun 2015
-
Pajak kendaraan bermotor: Rp. 720.000
-
SWDKLLJ: Rp. 35.000
Kawasaki Estrella Bj250l M/t tahun 2016
-
Pajak kendaraan bermotor: Rp. 721.500
-
SWDKLLJ: Rp. 35.000
Estrella Bj250l M/t tahun 2017
-
Pajak kendaraan bermotor: Rp. 736.500
-
SWDKLLJ: Rp. 35.000
Kawasaki Estrella Bj250l 2018
-
Pajak kendaraan bermotor: Rp. 667.500
-
SWDKLLJ:Rp. 35.000. ***