BACA JUGA:Kasi Binmas Kemenag Kaur Kunjungi Kantor KUA Nasal, Silaturahmi dan Konsolidasi
Lanjutnya, selain warga buku nikah berubah, juga aturan penggantian buku nikah juga berubah.
Kalau sebelumnya apabila buku nikah hilang atau rusak maka bisa mengajukan ke KUA untuk di duplikatkan, saat ini tidak boleh lagi di gandakan atau duplikat.
Bagi masyarakat yang ingin mengati buku nikah karena alasan yang jelas maka pemohon wajib membuat laporan kehilangan dari laporan tersebut maka proses pengantian buku nikah bisa diproses.
Sedangkan apabila ada warga yang mengetahui adanya pihak-pihak yang masih melakukan duplikat buku nikah segera sampaikan laporan ke Kemenag Kaur.
Karena saat ini duplikat buku nikah sudah tidak dibolehkan lagi.
“Harapan dengan informasi yang ada, seluruh masyarakat Kabupaten Kaur bisa paham dan tidak melanggar aturan,” tutupnya. ***