BINTUHAN - Dengan adanya aturan baru tentang buku nikah, saat ini jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur telah menarik seluruh buku nikah yang diterbitkan tahun 2019-2023.
Jumlahnya cukup banyak, mencapai ratusan buah.
Sedangkan untuk pengantinya juga Kemenag telah menyalurkan sebanyak 2.000 buah atau 1.000 pasang buku nikah yang baru.
Buku nikah yang baru dengan yang lama bedanya hannya warna dan nomor seri.
Kalau buku nikah untuk laki-laki dan perempuan warnanya sama yaitu biru dan membedakan hannya nomor seri.
BACA JUGA:GRATIS! Kemenag Kaur Akan Salur 5.000 Al-Qur’an, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Kemenag Kaur Terima SBSN Rp 10 M, Dana Bakal Digunakan Bangun Ini
“Untuk stok buku nikah saat ini aman, yang mana jumlahnya mencapai 2.000 buah atau 1.000 pasang. Saat ini buku nikah telah disalurkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kaur,” kata Kasi Bimas Kemenag Kaur Wislansyah, S.Pd.I, Jumat 22 November 2024.
Dikatakannya, ditariknya buku nikah yang lama karena sesuai aturan Kementerian Agama RI, tentang perubahan warna dan seri buku nikah tersebut.
Karena sebelumnya buku nikah berwarna merah untuk laki-laki dan biru untuk perempuan.
Saat ini buku nikah laki-laki dan perempuan sama warnanya yaitu, biru.
Yang membedakan hannya nomor seri, karena nomor seri buku nikah laki-laki dan perempuan berurutan.
Apabila ada buku nikah yang nomornya tidak berurutan maka dipastikan itu buku nikah palsu.
Pergantian warna buku nikah dan nomor seri buku nikah untuk mengantisipasi penyalahgunaan buku nikah tersebut.
BACA JUGA:Pastikan Tak Ada Pungli Pelayanan Nikah, Kakan Kemenag Kaur Warning Keras Kepala KUA