KORANRADARKAUR.ID – Dengan bisa mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan impian para guru yang belum tersertifikasi. Dengan mengikuti PPG tak hanya menambah kompetensi guru, tapi juga akan mendapatkan sertifikat pendidik (Serdik) jika telah lulus.
Dengan memiliki Serdik, maka guru tersebut akan diberikan penghargaan dari pemerintah berupa tunjangan profesi.
Abdul Mu'ti, selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI), akan menerapkan perubahan baru pelaksanaan PPG. Sebelum membahas perubahan tersebut penting untuk mengetahu penjelasan berikut ini.
PPG sendiri merupakan proses meningkatkan kompetensi bagi tenaga pendidik. Yang mana program PPG ini diperuntukkan bagi calon guru maupun guru yang telah aktif mengajar di satuan pendidikan. Lantas, apakah perubahan dalam PPG di tahun 2025? Simak content ini sampai selesai.
PPG yang diberikan kepada guru yang aktif mengajar di suatu lembaga pendidikan disebut PPG Guru Tertentu. Dengan begitu, Mendikdasmen telah mengungkapkan adanya perubahan dalam pelaksanaan PPG di tahun 2025.
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa Serdik hanya bisa didapatkan setelah mengikuti PPG. Nah, bagi guru yang sudah memiliki Serdik biasanya disebut dengan guru sertifikasi.
BACA JUGA:Pelamar PPG Tidak Dapat Mendaftar PPPK Tahap Kedua, Simak di Sini Penyebabnya
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta yang Lulus PPG Tahap 2, Ini Syaratnya
Guru sertifikasi harus melengkapi profesionalisme mereka di bidang pendidikan, sertifikasi guru akan diberikan oleh pemerintah.
Dengan demikian bagi PPG bagi guru tertentu di bawah naungan Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) di tahun 2024 ini pembelajarannya melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Namun, di tahun 2025 perubahan PPG yang harus diketahui oleh guru yang belum sertifikasi. Perubahan tersebut yakni akan adanya penambahan materi dalam pembelajaran PPG.
Dengan demikian, Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa akan ada penambahan materi bagi calon guru atau guru saat mengikuti PPG. Mata pelajaran lain yang mencakup Pendidikan Nilai dan Bimbingan Konseling (BK). Dengan adanya materi tambahan ini diharapkan para guru yang terpanggil dan mengikuti PPG di tahun 2025. Guru dapat belajar sendiri sehingga dapat mengikuti program PPG secara efektif .
Lebih lanjut, selain materi tambahan tersebut, beberapa ketentuan pada PPG guru tertentu untuk tahun 2025, yaitu:
- Tidak diperlukan nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK).
- Tidak ada Pretest