Tetapi tersangka membatalkan dan tersangka mengarahkan saksi bertemu di salah satu kos-kos yang ada di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Saat tiba di kos-kos tersangka, ia langsung mempertemukan wanita dengan saksi.
Selanjutnya tersangka meminta uang Rp 700 ribu ke saksi sebagai bayaran untuk melakukan hubungan badan dengan masing-masing perempuan tersebut.
Setelah uang diberikan, tersangka kembali meminta uang kepada saksi Rp 50 ribu dan saksi langsung masuk ke kamar kos-kos tersangka.
BACA JUGA:WAW! Oknum Perangkat Desa Ditangkap Selingkuh, Kronologis Penangkapannya Bikin Pingsan!
Saat itu anggota langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan mucikari dan wanita yang disiapkan tersangka.
Setelah diamankan, benar adanya tersangka melakukan kegiatannya sudah dua bulan.
Terpisah, tersangka IC mengakui ia menyediakan wanita untuk di ajak kencan baru dua bulan. Setiap kali kencan, satu wanita ia mendaptkan keuntungan Rp 50 – Rp 100 ribu.
Sedangkan tarif wanita yang ia siapkan tergantung hasil negosiasi antara ia dan laki-laki hidung belang yang menginginkan jasanya.
Ia tidak tahu kegiatan yang ia lakukan melanggar hukum dan ia sangat menyesal dengan kejadian yang ia alami.