BENGKULU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba yang berhasil mereka amankan. Barang haram itu berupa 2 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja. Yang berhasil mereka sita dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu Kombes Pol Muhammad Suhanda mengatakan, pemusnahan benda haram ini merupakan bentuk keseriusan mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bengkulu.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami BNN Provinsi Bengkulu dalam memberantas peredaran Narkoba di Bengkulu. Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan merupakan BB yang berhasil kami amankan beberapa waktu lalu," kata M Suhanda pada awak media.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu melanjutkan, sebelumnya, BNN berhasil mengamankan 2 mahasiswa asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Diduga keduanya terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika jenis ganja.
Dua tersangka yang diamankan oleh petugas ini berinisial FL (22) dan MC (24). Keduanya nerupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Kota Bengkulu, masing-masing di jurusan Kelautan dan Pertanian.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi. Terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkoba dan akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dua Warga Kaur Diciduk BNN, 1 Bikin Heboh, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Kepala BNN : Ada 6 Warga Kaur yang Diamankan
"Berdasarkan informasi tersebut. BNN Provinsi Bengkulu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan jejak yang mengarah pada kedua tersangka. Keduanya lalu diamankan beserta barang bukti," jelas Kepala BNN Provinsi Bengkulu.
Tambahnya, dalam operasi penggerebekan yang dilaksanakan di sebuah rumah kos di Gang Melati, Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Petugas menemukan barang bukti ganja seberat 2 Kg yang diduga dipesan dari Sumatera Utara.
FL dan MC disinyalir berniat mendistribusikan ganja tersebut di wilayah Bengkulu dengan memanfaatkan jalur ekspedisi guna menyamarkan transaksi mereka.
Imbuhnya, dari total barang bukti ganja seberat 2 Kg yang disita. Sebagian telah dipisahkan untuk keperluan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium. Hal ini dilakukan guna memastikan keaslian serta kualitas barang bukti sebelum diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Bengkulu, yang dirancang khusus untuk memastikan ganja tersebut benar-benar musnah tanpa meninggalkan sisa yang dapat dimanfaatkan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pihak Kejaksaan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti narkotika.
Suhanda lalu mengatakan, pemusnahan ganja tersebut merupakan langkah nyata yang diharapkan dapat memberikan efek jera. Bagi para pelaku serta menekan peredaran Narkoba di wilayah Bengkulu. Dia juga menyampaikan, BNNP Bengkulu terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Khususnya dengan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Upaya kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus memantau dan menindak tegas pelaku yang mencoba menyebarkan narkotika di wilayah Bengkulu. Kami berharap masyarakat juga dapat lebih aktif melaporkan hal-hal mencurigakan demi keselamatan generasi muda kita,” ungkapnya.