Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu! Ini Biaya Tilang Terbaru di Indonesia

Sabtu 16 Nov 2024 - 05:07 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

- Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalu lintas Rp. 50,000. *

Kategori :