Kabar Baik, Pemerintah Berikan Tunjangan untuk PNS JF Penata Ruang, Ini Nominalnya

Kamis 14 Nov 2024 - 14:41 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

Berikut rincian tunjangannya:

1. Penata Ruang Ahli Utama: Mendapat tunjangan sebesar Rp 2.025.000 per bulan.

BACA JUGA:Penting Untuk Diketahui, Ini Tahapan SKB CPNS 2024 di Instansi Pusat, Berikut Rinciannya

2. Penata Ruang Ahli Madya: Mendapat tunjangan sebesar Rp 1.380.000 per bulan.

3. Penata Ruang Ahli Muda: Mendapat tunjangan sebesar Rp 1.100.000 per bulan.

4. Penata Ruang Ahli Pertama: Mendapat tunjangan sebesar Rp 540.000 per bulan.

Namun, kebijakan tersebut juga diiringi dengan peringatan serius bahwa tunjangan ini dapat dihentikan apabila terdapat beberapa hal yang menyebabkan tunjangan tersebut dihentikan seperti disebutkan dalam Pasal 5.

Penting untuk Anda Ketahui bahwa pemberian tunjangan penata ruang akan dihentikan apabila seorang PNS dipindahkan ke jabatan structural atau jabatan kepemimpinan di organisasi atau ke jabatan fungsional lainnya.

Selain itu, tunjangan ini juga akan dihentikan jika terdapat alasan lain yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang menyebabkan PNS tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan penata ruang. 

Kategori :