KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini pemerintah telah menentukan kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) untuk beberapa Pegawa Negeri Sipil (PNS). Salah satu kenaikan Tukin pada tahun 2025 yaitu.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian akan naik 100 persen pada tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, bahwa kenaikan tunjangan kinerja PNS Kemenko Perekonomian telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Namun, dalam dunia birokrasi pemerintahan, kenaikan Tukin menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu, terutama bagi PNS.
BACA JUGA:Berapa Batas Usia Jabatan PNS Manajerial? Ternyata Bukan Usia 65 Tahun, Berikut Ketentuannya
BACA JUGA:Hari Kedua Tes CPNS Kaur, Ini Jumlah Peserta Gugur dan Nilai Tertinggi
Kabarnya, untuk PNS yang menjabat sebagai jabatan fungsional (JF). Pemerintah melalui peraturan baru yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut telah ditandatangani pada 17 Oktober 2024, dengamn mengumumkan peningkatan tunjangan untuk PNS yang mengemban sebagai JF penata ruang.
Diketahui, JF penata ruang merupakan jabatan yang diberikan kepada PNS untuk melakukan kegiatan penataan ruang seperti pengaturan, pembinaan pelaksanaan dan pengawasan.
Dengan demikian sebagai jabatan yang berperan penting dalam perencanaan tata ruang wilayah, penata ruang bertanggung jawab terhadap penataan dan pemanfaatan ruang secara tepat dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Nilai Tertinggi SKD Setiap Sesi, 33 Peserta Tes CPNS Kaur Gugur
Maka dari itu, pekerjaan ini memerlukan keahlian teknis serta analisis mendalam mengenai berbagai aspek lingkungan, social dan ekonomi suatu daerah.
Dengan adanya kenaikan tunjangan ini, akan diberikan untuk meningkatkan motivasi mereka dalam menyelesaikan tugasnya yang berdampak besar terhadap pembangunan nasional.
Dengan begitu, kebijakan peningkatan tunjangan ini juga bertujuan untuk memacu para penata ruang agar lebih berkomitmen dalam menciptakan tata ruang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Berdasarkan Perpres terbaru tersebut, besaran tunjangan untuk PNS dengan JF penata ruang berdasarkan tingkat keahliannya.