Tak Lebih dari Rp 500 Ribu, Ternyata Segini Pajak BYD M6

Kamis 14 Nov 2024 - 10:13 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik semakin populer di Indonesia, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan pengurangan emisi karbon.

Salah satu model yang menarik perhatian adalah BYD M6. Intip di sini untuk tahu pajak BYD M6.

Salah satu keuntungan utama dari memiliki BYD M6 adalah biaya pajak tahunan yang sangat terjangkau. 

Menggunakan BYD M6 tidak hanya menguntungkan dari segi pajak, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan yang lebih luas. 

Kendaraan listrik seperti BYD M6 memiliki efisiensi energi yang lebih baik dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.

BACA JUGA:5 Wilayah yang Terapkan Kebijakan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan, Daerah Anda Termasuk?

Selain itu, dengan berkurangnya emisi gas rumah kaca, penggunaan kendaraan listrik berkontribusi pada upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. 

Dengan demikian, pemilik BYD M6 tidak hanya mendapatkan keuntungan finansial, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga lingkungan.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya keberlanjutan, tren penggunaan kendaraan listrik semakin meningkat. 

Banyak konsumen yang kini lebih memilih kendaraan listrik karena berbagai keuntungan yang ditawarkan, termasuk pajak yang lebih rendah, biaya operasional yang lebih efisien, dan dampak lingkungan yang positif.

BACA JUGA:Kepo Berapa Besaran Pajak Mercedez-Benz, Cari Tahu di Sini Yuk!

Dikutip dari otomotif.kompas.com, BYD M6 Tipe Standard 7 seater dipasarkan Rp 379 juta,  tipe Superior 7 Seater Rp 419 juta, dan tipe Superior 6 seater Rp 429 juta.

Harga bersaing ini disebabkan oleh insentif yang diberikan pemerintah, termasuk membebaskan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Seperti yang diketahui, pajak kendaraan bermotor dan BBNKB khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai telah ditetapkan sebesar nol persen. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Kategori :