BACA JUGA:PAD Sektor Pajak Kendaraan Tembus Rp 17,6 M, Samsat BS Optimis Capai Target 100 Persen
Pada tahun pertama, pemilik BYD M6 hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Berikut rincian untuk pajak tahunan BYD M6 di tahun pertama:
- Pajak kendaraan bermotor: Rp 0
- BBNKB : Rp 0
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- Penerbitan STNK : Rp 200.000
- Penerbitan TNKB : Rp 100.000 Total : Rp 443.000
Selanjutnya, pada tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ.
BACA JUGA:Desain Kompak dan Efisien, Yuk Kepoin Besaran Pajak Suzuki Karimun di Sini!
Kemudian, untuk pajak lima tahun, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi dengan detail sebagai berikut.
- Pajak 5 Tahunan BYD M6
- Pajak kendaraan bermotor: Rp 0
- BBNKB : Rp 0
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- Penerbitan STNK : Rp 200.000
- Pengesahan STNK : Rp 50.000