KORANRADARKAUR.ID- Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sepertinya benar-benar memperhatikan masyarakat kecil atau petani yang ada di Indonesia. Ini terlihat beberapa kebijakan yang diambil Presiden RI seperti menghapus utang para petani hingga akan merubah aturan pendistribusian pupuk subsidi untuk petani.
Yang mana sebelumnya dalam penyaluran pupuk subsidi melalui proses yang cukup banyak, pertama PT Pupuk Indonesia menyalurkan ke distributor yang telah ditunjuk. Selanjutan distributor menyalurkan ke agen yangbditujuk baru petani bisa menebus pupuk tesebut melalui ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Selain itu juga untuk Kouta pupuk masing-maisng daerah juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) kalau di Kabupaten dan Pergub kalau di Provinsi.
Aturan yang ada saat ini terbilang terlalu berbelit sehingga penyaluran pupuk tersebut kadang terlambat dan petani seharusnya sudah membutuhkan pupuk terapi pupuk belum diterima atau belum tersedia.
Untuk memudahkan petani mendapat pupuk subsidi maka seluruh aturan yang ada akan diubah. Yang mana untuk aturan baru cukup PT Pupuk Indonesia menyalurkan langsung ke Gapoktan masing-masing.
Setelah pupuk tiba di Gapoktan pupuk bisa langsung didapat petani yang membutuhkan. Proses ini diyakini akan memudahkan petani mendapatkan pupuk tersebut
BACA JUGA:Harga Pupuk Non Subsidi di Bengkulu Selatan Kembali Melambung, Petani Mulai Gelisah
BACA JUGA:Alsintan dan Pupuk Subsidi Prioritas Kementan, Andi Amran Sulaiman: Pecat Distributor Nakal
Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia Zulkifli Hasan mengatakan, aturan distribusi pupuk subsidi akan di permudah atau dirampingkan.
Yang mana pendistribusian pupuk subsidi akan langsung diserahkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang terdata. Dengan begitu pendistribusian pupuk subsidi tidak akan susah dan penyimpangan akan mudah dipantau.
Kalau sebelumnya penyaluran pupuk subsidi dari PT Pupuk Indonesia menyalurkan ke agen distributor, sebelumnya gubernur, walikota dan bupati membuat SK pembagian pupuk tersebut.
Dengan aturan tersebut sangat ribet dan aturan tersebut akan dipangkas sehingga tidak ada lagi keterlambatan pengiriman pupuk subsidi ke petani di seluruh Indonesia.
Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia setelah mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bulog dan PT Pupuk Indonesia.
Selama ini penyaluran pupuk subsidi banyak sekali aturan yang mengatur, baru bisa diterima oleh para petani yang membutuhkan. Setelah pemangkasan aturan untuk penanggung jawab pupuk bersubsidi itu Kementerian Pertanian (Kementan) yang membuat surat keputusan (SK)-nya.
Alur pendistribusian cukup dari Kementan lalu diserahkan kepada PT Pupuk Indonesia selanjutnya PT Pupuk Indonesia langsung menyalurkan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).